![]() |
Siaran Pers |
JAKARTA, 24 Juni 2025 – Indonesia Financial Group (IFG) menggelar IFG Legal Forum yang bertajuk “Kupas Tuntas Rezim Baru Hukum Pidana dalam Perspektif BUMN” yang bertujuan memperkuat pilar literasi dan pengembangan kompetensi di bidang hukum, khususnya bagi karyawan IFG dan anggota holding.
Sekretaris Perusahaan IFG Denny S. Adji menyampaikan forum diskusi ini bertujuan untuk memperkuat literasi para praktisi hukum di lingkungan IFG dan anggota holding terhadap perubahan ini menjadi penting dan strategis bagi entitas bisnis, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti IFG dan anggota holding, dalam memahami lanskap hukum pidana yang baru”.
Forum diskusi yang di hadiri oleh kurang lebih 100 peserta baik dari IFG maupun anggota holding ini mengupas secara komprehensif soal implikasi dari pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. KUHP baru ini menandai dinilai akan membawa dinamika baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terhadap ketentuan pidana yang sebelumnya diadopsi dari KUHP Belanda.
Selain itu, forum ini juga membahas perkembangan terkini terkait penyusunan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kebutuhan untuk memperbarui KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) didorong oleh dinamika perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, serta kemajuan teknologi. Rancangan KUHAP ini bertujuan untuk mewujudkan penguatan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, sekaligus memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan zaman.
IFG Legal Forum secara konsisten menjadi platform strategis bagi para professional hukum di lingkungan IFG untuk meningkatkan pemahaman dan adaptasi terhadap regulasi hukum yang terus berkembang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan insan Grup IFG dapat memiliki pemahaman yang mendalam mengenai substansi KUHP baru dan rancangan KUHAP, sehingga mampu mengimplementasikan praktik hukum yang relevan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.