Jakarta, 10 April 2026 – Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN sektor asuransi, penjaminan, dan investasi yang merupakan bagian dari ekosistem Danantara Indonesia, menegaskan komitmennya dalam mendukung pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui penguatan tata kelola perusahaan yang transparan dan berintegritas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelenggaraan diskusi pencegahan korupsi yang digelar pada 9 April 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Direksi IFG, anggota holding, serta seluruh fungsi terkait sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem bisnis yang bersih, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kolaborasi ini sejalan dengan mandat KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir potensi tindak pidana korupsi.
Dalam forum tersebut, IFG bersama KPK membahas sejumlah aspek strategis yang menjadi fokus penguatan, antara lain pengamanan current budget BUMN, penguatan implementasi Good Corporate Governance (GCG), serta pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang akuntabel dan tepat sasaran.
Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo, menyampaikan bahwa sinergi dengan KPK merupakan langkah konkret dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN.
“Kolaborasi IFG dengan KPK menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap proses bisnis dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pencegahan korupsi harus menjadi budaya yang melekat dalam organisasi, didukung dengan sistem yang kuat dan pengawasan yang berkelanjutan,” ujar Haru.
Lebih lanjut, Haru menegaskan bahwa penguatan tata kelola perusahaan merupakan fondasi utama dalam menciptakan nilai jangka panjang dan menjaga keberlanjutan bisnis, sekaligus memperkuat peran IFG dalam mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, IFG telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berstandar ISO 37001:2016. Penerapan sistem ini mencakup seluruh lini operasional perusahaan, termasuk dalam pengelolaan hubungan dengan mitra kerja dan vendor, guna memastikan praktik bisnis yang bebas dari korupsi, suap, dan gratifikasi.
Implementasi SMAP juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat pengendalian internal dan mitigasi risiko, sekaligus mendorong terbentuknya budaya integritas di seluruh ekosistem IFG.
Melalui kolaborasi dengan KPK dan penguatan sistem tata kelola, IFG terus menegaskan perannya sebagai holding BUMN yang tidak hanya berfokus pada kinerja bisnis, tetapi juga pada penciptaan nilai melalui praktik usaha yang bersih, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan upaya nasional dalam mewujudkan dunia usaha yang berdaya saing dan berkelanjutan.
KEMBALI
KE SIARAN PERS
Berita Terkait Lainnya
Melalui IFG Corporate University, IFG Bangun Pemimpin Strategis untuk Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Libatkan Masyarakat, Aksi Donor Darah IFG Kumpulkan Sekitar 200 Kantong