|
![]() |
![]() |
Insight / Stories
|
![]() |
RESEARCH IFG |
Pada bulan April 2025, Presiden Trump menyampaikan bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan kebijakan tarif impor secara luas yang mencakup hampir seluruh barang masuk ke AS. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pasar domestik AS dari persaingan global, dengan memberlakukan tarif dasar sebesar 10% secara global, ditambah tarif “respirokal” sebesar 11%-50%. Langkah ini diterapkan terhadap 57 negara yang memiliki aktivitas perdagangan besar dengan AS, termasuk Indonesia, yang menghadapi tarif sebesar 32%. Selain berdampak pada sektor-sektor spesifik, kebijakan tarif Trump ini juga memiliki implikasi lebih luas pada perekonomian Indonesia melalui dua jalur utama: perdagangan internasional dan sektor keuangan. Dari sisi sektor keuangan, ketidakpastian yang disebabkan oleh kebijakan tarif tersebut meningkatkan volatilitas pasar keuangan domestik. Hal ini memicu fluktuasi nilai tukar, ketidakpastian arah suku bunga, serta meningkatkan risiko kredit di sektor-sektor yang terdampak langsung oleh kebijakan ini. Berbagai potensi dampak dari tekanan di sektor keuangan perlu menjadi perhatian bagi industri keuangan, termasuk di industri asuransi sebagai perusahaan yang berperan dalam memitigasi risiko dari aktivitas perekonomian.
Studi ini melakukan analisis kuadran untuk pemetaan risiko sektoral dengan menggunakan dua variabel utama yaitu dampak ekonomi dari kebijakan tarif dan konsumsi jasa asuransi antar sektor. Kuadran I mencakup sektor-sektor dengan tekanan ekonomi tinggi dan kontribusi premi besar, sehingga berpotensi mengganggu kinerja industri asuransi. Terdapat tujuh sektor ekonomi di Kuadran I yang menjadi prioritas pemantauan bagi industri asuransi, yaitu: Industri Pengolahan; Pertambangan dan Penggalian; Perdagangan Besar dan Eceran – Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; Jasa Keuangan Perbankan; Real Estate; Transportasi dan Pergudangan; serta Informasi dan Komunikasi. Dampak tekanan pada sektor-sektor Kuadran I berpotensi menyebabkan penurunan premi, meningkatnya risiko klaim, dan gangguan pada kinerja portofolio investasi perusahaan asuransi.