|
Siaran Pers |
Jakarta, 30 September 2026 – Indonesia Financial Group (IFG), Holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi, kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum 2026 sebagai forum berkala untuk memperkuat tata kelola, mitigasi risiko hukum, dan kualitas pengambilan keputusan di lingkungan IFG dan anggota holding. Forum ini menjadi bagian dari upaya IFG mendorong transformasi bisnis untuk memperkuat ketahanan finansial dan menciptakan nilai berkelanjutan melalui praktik bisnis yang prudent, akuntabel, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Direktur SDM dan Hukum IFG Rizal Ariansyah dalam pembukaannya mengatakan, transformasi bisnis membutuhkan keberanian dalam mengambil keputusan sekaligus disiplin dalam menjalankan tata kelola dan manajemen risiko. “Transformasi bisnis harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang semakin kuat. Setiap keputusan bisnis perlu memiliki dasar yang rasional, didukung informasi dan kajian yang memadai, serta mempertimbangkan risiko secara menyeluruh. Fondasi tersebut penting agar perusahaan memiliki ruang untuk bertumbuh dan berinovasi, namun tetap akuntabel dan mampu menciptakan nilai secara berkelanjutan,” ujar Rizal. Sejalan dengan agenda tersebut, IFG juga terus melakukan penyelarasan bisnis (business alignment) melalui optimalisasi sumber daya, penguatan kapasitas usaha, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi operasional, termasuk melalui berbagai langkah konsolidasi dan streamlining di dalam ekosistem.
IFG Legal Forum 2026 merupakan pendalaman dari forum sebelumnya pada 12 Agustus 2026 mengenai KUHP Baru dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Forum kali ini mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola Perusahaan dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korporasi dengan Memahami Konstruksi Tindak Pidana Korporasi”, dengan pembahasan mengenai konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan KUHP Nasional serta penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam proses pengambilan keputusan Direksi dan pengawasan Dewan Komisaris. Salah satu penekanan utama forum adalah pentingnya membedakan risiko dan kegagalan bisnis, persoalan administratif, kesalahan manajerial, serta tindakan yang memiliki unsur pidana.
Dari perspektif tata kelola korporasi, Senior Director Legal PT Danantara Asset Management Inosentius Samsul menekankan pentingnya membangun instrumen yang dapat menunjukkan bahwa setiap aksi korporasi telah melalui proses pengambilan keputusan yang memadai. Penerapan BJR, menurutnya, perlu didukung antara lain oleh SOP, proses GCG, kajian bisnis dan hukum, pengelolaan konflik kepentingan, mekanisme check and balance, serta dokumentasi yang lengkap. “Business Judgment Rule tidak cukup hanya dipahami sebagai sebuah prinsip hukum, tetapi harus tercermin dalam proses. Kajian yang memadai, kepatuhan terhadap SOP, dokumentasi keputusan, serta mekanisme pengawasan menjadi penting untuk menunjukkan bahwa suatu keputusan telah diambil secara hati-hati, dengan itikad baik, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Inosentius.
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. mengapresiasi kolaborasi yang terus dibangun antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan IFG dan anggota holding dalam memperkuat pemahaman hukum, tata kelola, serta upaya pencegahan risiko pidana korporasi. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha penting untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis yang wajar dengan perbuatan yang mengandung unsur pidana. “Kami mengapresiasi IFG dan seluruh anggota holding yang terus membangun kolaborasi dan pemahaman mengenai tata kelola serta mitigasi risiko hukum. Sepanjang keputusan telah dilakukan dengan itikad baik dan memenuhi prinsip-prinsip Business Judgment Rule, Direksi tidak perlu ragu menjalankan aksi korporasi. Yang penting, proses pengambilan keputusan dilakukan secara prudent, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa kerugian yang muncul dari suatu keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindak pidana. Proses pengambilan keputusan harus dilihat secara utuh, mulai dari dasar pertimbangan, kewenangan, kajian yang digunakan, hingga ada atau tidaknya unsur fraud, konflik kepentingan, niat buruk, maupun keuntungan ilegal. Dalam konteks tersebut, BJR bukan bentuk imunitas, melainkan prinsip yang memberikan ruang bagi Direksi untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional sepanjang dilakukan melalui proses yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. menekankan bahwa penerapan Good Corporate Governance menjadi fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan korporasi yang profesional sekaligus akuntabel. “Good Corporate Governance bertumpu pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Integritas mencakup moral, etika, disiplin, serta kualitas sumber daya manusia. Ketika integritas tersebut ditopang transparansi dan akuntabilitas, maka akan terbentuk profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan,” ujar Edward. Dalam konteks Business Judgment Rule, prinsip-prinsip tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa keputusan Direksi diambil dengan itikad baik, berdasarkan pertimbangan yang memadai, tanpa konflik kepentingan, serta ditujukan bagi kepentingan terbaik perusahaan.
IFG Legal Forum 2026 dihadiri oleh Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko, Direktur SDM dan Hukum IFG Rizal Ariansyah, Direktur Teknik IFG Rianto Ahmadi, Direktur Keuangan IFG Heru Handayanto, serta jajaran Direksi anggota holding IFG yang membawahi fungsi hukum. Forum menghadirkan Inosentius Samsul, Senior Director Legal PT Danantara Asset Management; Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M. mengenai peran Direksi dan Dewan Komisaris serta penerapan BJR; Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., mengenai mitigasi dan studi kasus tindak pidana korporasi dari perspektif aparat penegak hukum; Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., mengenai konsepsi tindak pidana korporasi dalam perspektif teori pidana modern; serta Jerry Marmen Simanjuntak, M.S., M.Ec., M.Mgt., Ph.D. mengenai penerapan manajemen risiko dalam pengambilan keputusan korporasi.