IFG Building
Artikel

26 Maret 2022

Bisnis Asuransi di Tengah Pandemi

Article Image

5 MENIT BACA

Topik Terkait

Tidak ada topik tersedia

"Penulis: Ibrahim Kholilul Rohman[1] dan Rosi Melati[2]   Ketidakpastian merupakan hal yang selalu dihadapi oleh setiap individu dalam kehidupan sehari-hari sehingga membutuhkan sistem pengelolaan risiko. Berbagai risiko tersebut bisa muncul akibat wabah penyakit, bencana alam, kecelakaan, siklus bisnis, kebangkrutan dan sebagainya yang tidak diprediksi sebelumnya. Di negara berkembang seperti Indonesia, peranan industri asuransi sangat penting. Studi dari Bank Dunia pada tahun 2014 yang dilakukan di 56 negara selama periode 1976 menunjukkan bahwa aktivitas industri asuransi memungkinkan berbagai risiko untuk dikelola dengan lebih efisien. Studi ini menunjukkan hubungan kausalitas positif antara penetrasi asuransi dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jika dipilah dalam dua kelompok besar yaitu asuransi jiwa dan non-jiwa, industri asuransi Indonesia masih menunjukkan kinerja yang potensial bahkan selama pandemi. Studi dari Fitch pada tahun 2021 memproyeksikan bahwa pertumbuhan premi untuk asuransi jiwa masih akan bertumbuh sebesar 7% pada tahun 2022 setelah sempat terkontraksi sebesar -7.2% pada tahun 2020. Laju pertumbuhan tersebut berada di bawah Vietnam (14%) dan Singapura (9%) namun berada di atas Malaysia (6%), Filipina (5.4%) dan Thailand (3.5%). Sementara itu untuk asuransi non jiwa, dinamika yang sama juga terlihat. Setelah sempat terkoreksi sebesar 11% selama periode pandemi pada tahun 2020, pertumbuhan polis akan mencapai 5.4% pada tahun 2022.  Pertumbuhan ini menempatkan Indonesia berada di atas Singapura (2.6%), Thailand (4.3%) dan Malaysia (4.6%) namun berada di bawah Filipina (7.8%), dan Vietnam (14.1%). Salah satu fokus yang harus diperhatikan dalam industri asuransi Indonesia adalah asuransi jiwa yang berkontribusi kurang lebih sebesar 40% dari seluruh aset industri asuransi nasional.  Studi yang dilakukan oleh IFG Progress menunjukkan kinerja yang terpolarisasi baik dari sisi aset, hutang dan modal. Polarisasi terjadi di antara perusahaan asuransi jiwa asing dan perusahaan berskala besar (dengan nilai aset lebih dari 25 triliun Rupiah) dan perusahaan asuransi berskala menengah dan kecil. Perusahaan asuransi asing dan perusahaan asuransi  berskala besar umumnya lebih resilien dengan gejolak pandemi. Dari sisi aset, perubahan komposisi aset terkait dengan penurunan pendapatan perusahaan hingga -7% yang berasal dari penurunan tajam hasil investasi sebesar -37%. Hal ini terjadi akibat kontraksi yang terjadi pada pasar modal Indonesia di semester I-2020. Sumber penurunan aset lainnya adalah penurunan pendapatan premi  sebesar -3% secara keseluruhan. Fenomena ini didorong oleh penurunan pendapatan premi pada perusahaan lokal hingga -8%, sedangkan perusahaan asing masih membukukan kenaikan pendapatan premi bersih hingga sebesar 2%. Dengan demikian, kenaikan akumulasi aset justru terjadi di perusahaan asuransi asing dan perusahaan skala aset besar karena mereka memiliki kemampuan manajemen aset dan liabilitas serta manajemen risiko yang lebih ketat. Tercermin dari re-alokasi investasi yang dilakukan ke instrumen investasi yang memiliki risiko lebih rendah, yaitu dengan menurunkan porsi alokasi investasi pada instrumen saham yang relatif berfluktuasi di masa pandemi. Dari sisi hutang, perusahaan asuransi  menghadapi kenaikan klaim yang cukup signifikan sebesar 8% yang didorong oleh peningkatan klaim penebusan unit pada perusahaan asuransi asing berskala besar. Tekanan pandemi menurunkan pendapatan disposable masyrakat dan pemutusan hubungan kerja sehingga meningkatkan surrender dan partial withdrawal atas produk asuransi terutama unit linked untuk mengkompensasi penurunan pendapatan masyarakat. Dampak Polarisasi Sebagai implikasinya, polarisasi terbentuk di mana perusahaan asuransi asing dan perusahaan asuransi berskala besar memiliki kenaikan aset yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan liabilitas. Hal ini kemudian meningkatkan ekuitas hingga 60% pada perusahaan asing dan 15% pada perusahaan berskala besar selama periode pandemi. Kepemilikan aset yang tinggi serta manajemen aset dan liabilitas yang terkendali mendorong terciptanya capital buffer untuk menghadapi tekanan selama pandemi bagi perusahaan asuransi asing dan perusahaan berskala besar. Secara umum, kinerja keuangan perusahaan asuransi jiwa selama periode Covid-19 masih cukup terjaga dengan baik. Salah satu indikatornya adalah rasio solvabilitas atau biasa disebut risk-based capital (RBC) ratio yang relative terjaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan level rasio RBC pada perusahaan asuransi harus di atas 120%. Selama pandemi, rasio RBC baik di perusahaan asuransi asing maupun lokal secara rata-rata masih di atas ketentuan OJK sebesar 120%. Dari sisi eksternal, dibandingkan dengan negara lain berdasarkan besaran Risk/Reward Index (RRI) yang mengkuantifikasi dan memeringkat daya tarik suatu negara dalam memancing masuknya perusahaan asuransi global, RRI Indonesia adalah sebesar 52% setara dengan rata-rata negara-negara Asia Pasifik. Posisi Indonesia berada di atas Vietnam dan Filipina namun berada di bawah negara-negara ASEAN yang lain. Secara keseluruhan, tantangan sektor asuransi masih terkait dengan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan asuransi, sehingga retensi polis asuransi terutama non-jiwa cenderung rendah. Ketimpangan proporsi asuransi swasta juga masih cukup mencolok di mana porsi asuransi swasta mencapai 8% di kota di pulau Jawa seperti Tangerang Selatan, namun  porsi ini masih sangat terbatas; hanya sekitar 1-3% di kota-kota di luar pulau Jawa berdasarkan data Susenas tahun 2019. Idealnya industri asuransi bisa menyokong pertumbuhan ekonomi dengan lebih optimal. Studi dari Raudra Pradan pada tahun 2018 juga menunjukkan pentingnya peranan industri asuransi. Studi ini dilakukan di negara-negara ASEAN sepanjang periode 1988–2012 yang menemukan hubungan yang erat antara penetrasi pasar asuransi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, hubungan antara penetrasi asuransi terhadap pertumbuhan ekonomi akan semakin terakselerasi jika dibarengi dengan simbiosis dengan sektor perbankan. Balcilar pada studinya di tahun 2018 yang terbit di jurnal Economic System menunjukkan bahwa pasar asuransi dan sektor perbankan bersifat komplementer. Dengan kata lain, hubungan antara sektor asuransi dan perbankan akan saling melengkapi sehingga dampak sinergisnya terhadap pertumbuhan ekonomi semakin besar. Sebagai kesimpulan, industri asuransi Indonesia terlihat masih cukup kuat di era pandemi Covid-19. Salah satu sumber optimisme perkembangan industri asuransi Indonesia adalah dukungan dari perusahaan multinasional regional dan global, sehingga opsi masyarakat bervariasi terhadap permintaan jasa asuransi. Selain itu ada alternatif asuransi syariah terutama di segmen jiwa dengan pasar yang semakin berkembang. Karena itu perlu aturan untuk mendorong industri asuransi secara sectoral. Selain itu, pendidikan profesional dan sertifikasi personel asuransi diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap praktik dan standar best practice global. Note:  – Artikel ini sudah dipublikasikan di Koran Kontan, Edisi 14 Februari 2022 – Artikel ini berasal dari IFG Progress Economic Bulletin #1 berjudul “Kinerja Asuransi Jiwa Indonesia Di Era Covid-19 [1] Senior Research Associate di IFG Progress [2] Research Associate di IFG Progress"