Topik Terkait
Ekonomi
"Penulis: Reza Yamora Siregar[1] dan Rizky Rizaldi Ronaldo[2]
Di pertemuan strategis tahunan antarnegara yang menghubungkan negara maju dan berkembang, atau sering dikenal dengan G20, Indonesia mentuarakan tiga isu utama yang akan dibahas pada presidensi G20 tahun 2022. Salah satunya adalah mengenai transformasi ekonomi dan digital dengan mendorong digitalisasi di berbagai sektor usaha yang ada, termasuk juga sektor keuangan.
Agendan besar ini hanya bisa dicapai jika didukung perkembangan industri pusat data atau data center domestik. Pusat data ini berperan sebagai tempat penyimpanan, pengolahan , dan operasi utama data.
Guna mendukung perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dua peraturan yang diterbitkan tahun 2020 dan tahun 2021 yang berkaitan dengan pengelolaan pada data industri keuangan. Dua aturan tersebut memandatkan industri keuangan (bank serta nonbank) untuk menempatkan sistem elektroniknya apda pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di dalam territorial Indonesia (data localization)
Keputusan suatu negara untuk mengadopsi kebijakan data localization dapat dilatarbelakangi berbagai hal. Sebagai contoh, banyak negara menerapkan data localization untuk melindungi data keuangan dan pembayaran (protection of financial data). Penempatan data center di wilayah territorial dianggap akan meningkatkan perlindungan data, sehingga jauh dari pembobolan maupun pencurian.
Di sisi lain, banyak pula negara yang melihat, untuk melindungi data tersebut, pemerintah tidak harus menempatkannya di dalam wilayahnya sendiri. Data tetap bisa dicuri maupun diduplikasi tanpa memengaruhi stored data. Kedua belah pihak memiliki pandangan masing-masing, tapi unsur prudensial tetap menjadi bagian dari prioritas kebijakan.
Di luar perdebatan di atas, kesiapan kapasitas data center dalam negeri sebaiknya juga menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan lokalisasi data center. Sampai dengan tahun 2020, berdasarkan data dari Knight & Frank, diperkirakan kapasitas industri data center di Jakarta (Indonesia) hanya mencapai 72,5 megawatt (MW). Kapasitas tersebut masih jauh tertinggal dibandingkan dengan beberapa kota besar dunia, seperti Moskow sebesar 242 MW, Mumbai sebesar 668 MW, Singapura berkapasitas 580 MW, atau London yang sebesar 1.396 MW.
Dengan target menjadi lima perekonomian tersebar dunia di 2045, Indonesia harus bisa mencapai level kapasitas data center beberapa negara acuan berdasarkan produk domestic bruto (PDB) per kapita, jika ingin mendorong digitalisasi di berbagai sektor usaha. Target negara acuan di antaranya adalah Korea Selatan, Jepang, dan Australia, yang memiliki PDB per kapita sekitar US$ 30.000 sampai dengan US$ 50.000. Sementara skala kapasitas data center sejumlah negara tersebut kurang lebih 1.500 MW hingga 5.000 MW.
Dukungan Kebijakan
Untuk mencapai kapasitas tersebut, Indonesia harus mencapai taraf pertumbuhan rata-rata per tahun secara konsisten selama 25 tahun atau compound annual growth rate (CAGR) yang cukup tinggi. Untuk targer Korea Selatan, misalnya, Indonesia harus mencapai taraf 25 tahun CAGR sebesar 13,1%. Sedangkan untuk mencapai target Jepang dan Australia, Indonesia harus mencapai taraf 25 tahun CAGR mmasing-masing sebesar 16,3% dan 18,2%. Ini jelas pencapaian yang sangat berat jika tidak ada dorongan maupun percepatan dari kebijakan pemerintah. Untuk itu, terdapat tiga hal yang harus dipertimbangkan untuk mengembangkan data center. Pertama Investasi, kedua kapasitas listrik, dan yang ketiga adalah daya saing.
Dalam hal investasi, industri data center Indonesia membutuhkan investasi yang sangat besar untuk memenuhi target peningkatan kapasitas pusat data tersebut. Estimasi investasi yang dibutuhkan untuk mencapai target negara acuan berkisar antara US$ 4 miliar samapi dengan nilai optimal sebesar US$ 65 miliar. Nilai tersebut setara dengan Rp 57,5 triliun hingga Rp 933,9 triliun
Untuk kapasitas listrik, jika Indonesia ingin mencapai level kapasitas MW/kapitas data center seperti di Australia, maka konsumsi listrik yang dibutuhkan akan mencapai 15,8% terhadap national generating capacity (NGC) atau setara dengan 12.000 MW pada tahun 2035. Kebutuhan ini akan semakin meningkat dan mencapai 23,4$ terhadap NGC atau setara dengan 25.216 MW pada tahun 2040. Artinya, hampir seperempat konsumsi listrik Indonesia akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan daya data center, ketersediaan dan efisiensi listrik menjadi sangat penting
Terakhir, dalam hal daya saing. Dibandingkan dengan kondisi antar cloud storage yang berlokasi di Jakarta (Indonesia) dan Singapura, terdapat perbedaan harga yang cukup signifikan. Dengan spesifikasi dan kapasitas jasa yang sama, kapasitas cloud storage di Indonesia setara 10% - 15% lebih mahal dari yang berlokasi di Singapura.
Sebagai penutup, dari sisi aspek prudensial dan supervise sektor finansial, data localization merupakan opsi kebijakan di era digitalisasi. Namun, kebijakan prudensial ini juga sebaiknya dipertimbangkan dengan kondisi kapasitas data center di pasar domestik
Kebijakan data localization harus bisa ditingkatkan agar mampu menyesuaikan dengan pertumbuhan kebutuhan. Kebijakan data localization yang tanpa mempertimbangkan kapasitas pusat data yang relatif terbatas dan biaya enforcement of data localization, berpotensi menghambat pertumbuhan finansial sektor domestic yang terintegrasi dengan pasar internasional.
Pendekatan kebijakan harus memungkinkan penerapan data localization secara bertahap sekaligus memberikan insentif. Termasuk, pembiayaan investasi untuk pengembangan kapasitas data center di Indonesia.
Note:
- Artikel ini sudah dipublikasikan di Koran Kontan, Edisi 29 Januari 2022
- Artikel ini berasal dari IFG Progress Weekly Digest #6 berjudul ""Data center: Tulang Punggung Ekonomi Digital""
[1] Head of IFG-Progress
[2] Research Associate IFG-Progress"