IFG Building
-

06 Februari 2026

Soal Batas Maksimum Saham bagi Asuransi

Article Image

10 MENIT BACA

Topik Terkait

Ekonomi, Capital Market, Asuransi

Ibrahim Kholilul Rohman - Acting Head of IFG Progress
Rosi Melati - Peneliti IFG Progress

Guncangan yang terjadi pada pasar modal Indonesia beberapa waktu ini memaksa pemerintah menyiapkan peta jalan penyehatan sektor keuangan secara lebih komprehensif. Salah satu langkahnya ialah memberikan flesibilitas melalui rencana kenaikan batas investasi dana pensiun dan asuransi pada instrumen saham, dari 8% menjadi 20%. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait reformasi aturan dan kebijakan di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Sebelumnya, alokasi investasi diatur dalam POJK Nomor 26 Tahun 2025, Pasal 15 ayat (1) huruf h. Dalam ketentuan tersebut, investasi saham dibatasi paling tinggi 10% per emiten dan maksumal 40% dari total investasi. Salah satu agenda perbaikan pasar modal yang saat ini dicanangkan adalah peningkatan batas menjadi 20% per emiten untuk saham tertentu, khususnya saham berkapitalisasi besar dan likuid seperti LQ45.

Kebijakan ini tidak terlepas dari upaya memperdalam pasar keuangan domestik, memperkuat peran investor institusioonal jangka panjang, serta mengurangi ketergantungan pasar modal Indonesia pada aliran dana asing yang cenderung volatil. Di satu sisi, peningkatan batas investasi hingga 20% per emiten memberi fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam mengelola portofolio. 

Fokus pada saham LQ45, secara teoritis, memiliki tingkat volatilitas yang relatif lebih terkendali serta risiko kemungkinan praktik manipulasi pasar yang lebih rendah. Saham dalam indeks ini umumnya berkapitalisasi besar, frekuensi transaksinya tinggi dan menjadi tulang punggung pasar saham Indonesia. Namun di balik fleksibilitas tersebut, risiko konsentrasi investasi tidak bisa diabaikan. Peningkatan batas hingga 20% dapat memunculkan risiko konsentrasi, terutama di pasar negara berkembang, ketika volatilitas harga saham masih relatif tinggi dan sentimen nonfundamental kerap memengaruhi pergerakan harga.

Oleh karena itu, penerapan kriteria saham yang dapat masuk dalam kategori 20% menjadi krusial. Kriteria tersebut idealnya tidak hanya berbasis likuiditas dan kapitalisasi pasar, tetapi juga mencakup kualitas tata kelola, stabilitas kinerja keuangan, serta transparansi informasi.

Hal ini tidak kalah penting ialah kesesuaian kebijakan ini dengan profil liabilitas setiap perusahaan asuransi dan dana pensiun. Tujuan utama pengelolaan investasi pada kedua institusi tersebut adalah memastikan kecukupan dan kesesuaian aset terhadap liabilitas (asset liability matching), bukan semata mata mengejar imbal hasil tinggi. Karakteristik liabilitas perusahaan asuransi pun sangat beragam, sehingga pendekatan pengelolaan investasi tidak dapat diseragamkan.

Pada asuransi umum, misalnya, profit liabilitas cenderung berjangka pendek dan membutuhkan likuiditas tinggi untuk memenuhi klaim. Karena itu, investasi lebih diarahkan pada aset yang likuid dan berisiko relatif rendah. Data OJK per November 2025 menunjukkan alokasi investasi asuransi umum ke instrumen saham masih di bawah 5%, mencerminkan pendekatan konservatif dan berorientasi pada manajemen risiko likuiditas.

Sebaliknya, asuransi jiwa memiliki liabilitas jangka panjang, sehingga lebih memungkinkan memanfaatkan saham sebagai sumber pertumbuhan nilai aset. Namun, prinsip asset liability matching (ALM) tetap menjadi fondasi utama. Setelah kewajiban kepada pemegang polis dipenuhi dengan aset berimbal hasil lebih pasti, umumnya melalui instrumen pendapatan tetap, barulah aset surplus dapat dialokasikan ke instrumen berisiko lebih tinggi seperti saham. Per November 2025, industri asuransi jiwa telah mengalokasikan investasi sebesar 22% dari total investasi pada instrumen saham, sementara dana pensiun, asuransi wajib, asuransi sosial, dan reasuransi masih dibawah 10%. Industri asuransi syariah, secara agregat, juga telah mengalokasikan sekitar 19%.

Kebijakan ini juga memiliki implikasi berbeda terhadap berbagai produk asuransi. Produk endowment dan whole life , yang memiliki komponen tabungan dan jangka waktu panjang, relatif lebih kompatibel dengan peningkatan eksposur saham. Sementara itu, pada produk unit link, risiko pasar pada prinsipnya ditransfer kepada pemegang polis hampir sama dengan skema iuran tetap (defined contribution) pada dana pensiun. Karena itu peningkatan batas per emiten perlu disertai transparansi dan penguatan literasi keuangan agar risiko dipahami secara utuh.

Sejumlah negara juga menjelaskan alokasi investasi dan pertimbangan yang digunakan. Insurance Europe, misalnya, menjelaskan bahwa investasi saham berpengaruh besar terhadap besaran risk based capital (RBC) sebagai salah satu indikator kesehatan asuransi. Dalam kerangka kehati-hatian seperti Solvency II, saham dipandang sebagai aset yang paling volatil dan berisiko dibanding obligasi, sehingga dikenai beban modal (capital charge) yang lebih tinggi.

Di Indonesia, fakto risiko setiap jenis aset berbeda dan menjadi dasar perhitungan risiko pasar dalam Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.05/2017, besaran faktor risiko instrumen saham ditentukanmenurut klasifikasi pasar dan indeksnya. Saham yang tercatat di BEI dan termasuk dalam indeks IDX30 atau JII dikenai faktor risiko 15%. Saham yang tercatat di BEI tetapi diluar IDX30 dan JII, serta saham yang tercatat di bursa luar negeri yang menjadi penyusun indeks utama di negara Asia Pasifik dan Eropa anggota World Federation of Exchanges, dikenaik faktor risiko 20%. Adapun saham lainnya dikenai faktor risiko lebih tinggi, yaitu 30%.

Dengan demikian, peningkatan eksposur investasi pada saham secara langsung meningkatkan risiko pasar dan berdampak pada kenaikan kebutuhan MMBR, yaitu dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko. Akibatnya, semakin besar porsi saham dalam portofolio, semakin besar pula modal yang harus disediakan untuk menyerap potensi kerugian. Dampaknya, tingkat solvabilitas atau RBS dapat turun lebih cepat dibandingkan apabila dana ditempatkan pada instrumen dengan faktor risiko lebih rendah, misalnya obligasi, yang arus kasnya lebih stabil.

Berdasarkan Insurance Quarterly Report Kuartal III 2025 IFG Progress, kondisi RBS Industri asuransi Indonesia secara agregat masih sangat kuat dan jauh di batas minimum OJK sebesar 120%, dengan RBS asuransi jiwa sekitar 487% dan asuransi umum sekitar 377%. Namun demikian, kekuatan RBS ini beriringan dengan tekanan operasional, terutama pada asuransi jiwa ketika rasio gabungan (combined ratio) berada di atas 100%, serta kenaikan rasio klaim pada asuransi umum.

Sebagai kesimpulan, peningkatan batas investasi saham hingga 20% per emiten perlu dipandang secara hati-hati. Kebijakan ini harus ditempatkan dalam kerangka kehati-hatian, penguatan tata kelola, serta penyesuaian ketat dengan profil liabilitas masing-masing lembaga. Tanpa disiplin ALM dan pengawasan memadai, fleksibilitas dapat dengan cepat berubah menjadi sumber risiko sistemik baru.