IFG Building
Economic Bulletin

25 Januari 2023

Bullion Bank: Kajian Perspektif dan Regulasi

Publication Image

5 MENIT BACA

Topik Terkait

Tidak ada topik tersedia

Pada tahun 2023, Pemerintah akhirnya meresmikan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dimana salah satunya terkait dengan penguatan kegiatan jasa bulion dalam rangka mendukung pengembangan pasar emas Indonesia melalui pemanfaatan produk-produk keuangan berbasis emas di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan jasa bulion melalui LJK sebetulnya bukan sesuatu yang baru dilakukan. Secara global, terdapat beberapa negara yang sudah mengembangkan kegiatan jasa bulion dengan mayoritas berbentuk bank atau dikenal dengan bullion bank. Seiring dengan masih menunggu OJK menyusun dan merilis bentuk kegiatan usaha bulion yang akan berlaku di Indonesia, kajian ini berusaha untuk memberikan edukasi terkait dengan apa itu bullion bank, bagaimana konsep bisnisnya, outlook global dan potensi emas Indonesia. Adapun, kajian ini juga berusaha untuk mengeksplorasi bagaimana international practice yang sudah memiliki bullion bank, serta key lessons yang dapat diadaptasi oleh Indonesia.
Bullion Bank: Kajian Perspektif dan Regulasi
Unduh IFG Logo IFG Logo
Summary Image