Topik Terkait
Insurance Quarterly Report
Kinerja Asuransi Jiwa
Premi: Pada kuartal II-2025, industri asuransi jiwa mencatat pertumbuhan pendapatan premi negatif jika dibandingkan tahun sebelumnya, dengan penurunan sebesar 2% (YoY) menjadi Rp75,7 triliun. Tekanan ini terutama berasal dari melemahnya premi bisnis baru yang turun -6,1% (YoY), serta perlambatan pada tiga kanal utama distribusi, yaitu bancassurance, agen asuransi, dan direct marketing, yang masing-masing juga mengalami penurunan premi.
Klaim: Pada kuartal II-2025, total klaim yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa juga menurun sebesar 9,5%(YoY), didorong oleh penurunan klaim penebusan unit pada produk PAYDI. Sementara itu, klaim dari produk tradisional justru meningkat, didorong oleh kenaikan klaim asuransi kesehatan individu.
Kinerja Asuransi Umum
Premi: Pada kuartal II-2025, pendapatan premi asuransi umum mencatatkan kinerja yang positif dengan pertumbuhan sebesar 5,6% (YoY). Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya pertumbuhan premi di lini bisnis asuransi kesehatan dan asuransi properti.
Klaim: Sementara itu, pada kuartal II-2025, klaim industri asuransi umum meningkat sebesar 2% (YoY), didorong oleh kenaikan klaim asuransi kesehatan dan asuransi kredit. Namun demikian, sebagian lini bisnis mengalami penurunan pertumbuhan klaim.
Perkembangan Regulasi
Pada kuartal II-2025, OJK menerbitkan dua regulasi di industri asuransi. Pertama, SEOJK 7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang mengatur kewajiban co-payment, penggunaan sistem informasi terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, serta pembentukan Dewan Penasihat Medis, meskipun implementasinya ditunda setelah rapat dengan Komisi XI DPR. Kedua, SEOJK 12/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja, yang merupakan turunan dari POJK 34/2024 dan menekankan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi SDM asuransi, termasuk pengakuan sertifikasi non-SKK maupun internasional.
Dinamika Industri
Pada kuartal II-2025, OJK mengumumkan hasil SNLIK 2025 yang mencatat perbaikan literasi dan inklusi keuangan nasional, namun sektor asuransi masih tertinggal dengan literasi 45,45% dan inklusi 28,50%. Sementara itu, OJK menunda implementasi SEOJK 7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang semula akan berlaku mulai 1 Januari 2026, untuk disempurnakan dalam POJK baru terkait penguatan ekosistem asuransi kesehatan.